Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada Jumat (30/12).

Airlangga menegaskan, penerbitan Perppu
dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi
kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

“Pemerintah perlu mempercepat
antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita
menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,”
ujar Airlangga.

Di sisi geopolitik, imbuhnya, dunia
dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum
selesai.

“Dan pemerintah menghadapi, tentu
semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,”
imbuhnya.

Airlangga juga menyampaikan, Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta
Kerja sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar
negeri. Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi
sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.  Oleh karena itu, keberadaan
Perpu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku
usaha.

“Tahun depan karena kita sudah
mengatur budget defisit kurang
dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi
kita diminta ditargetkan Rp1.200 triliun. Oleh karena itu, ini menjadi penting,
kepastian hukum untuk diadakan. Sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor
2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi
implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya

Penerbitan Perppu ini, lanjut Menko
Perekonomian, sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman
pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan,
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah berbicara dengan Ketua DPR RI Puan
Maharani terkait dengan penerbitan Perpu ini.

“Tadi Bapak Presiden telah
berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR
sudah ter informasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.