Bupati Karanganyar Juliyatmono
mengungkapkan bahwa rumah yang disediakan oleh negara untuk Presiden Joko
Widodo setelah tidak lagi memegang jabatan itu  berlokasi di Colomadu,
Karanganyar.

"Rumah yang diambil Pak
Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," ucap Juliyatmono

Jokowi dipastikan akan mendapatkan
rumah dari negara setelah selesai masa jabatannya pada tahun 2024.

Pemberian rumah bagi presiden
diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden
Republik Indonesia.

"Setiap presiden mengakhiri
tugas mendapat hadiah dari negara berupa rumah," ujar dia.

sebelumnya, pemberian rumah dari
negara juga pernah diterima Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SBY mendapatkan rumah baru yang diberikan oleh pemerintah atas nama negara di
Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.