Partai Buruh
dan organisasi serikat buruh mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum
Provinsi(UMP) 2023. Regulasi diteken Menaker Ida Fauziyah pada
16 November 2022 dengan UMP 2023 ditetapkan naik 10 persen.

"Sikap
Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi dan berterima kasih
kepada Bapak Joko Widodo dan Menaker Ida Fauziyah, atas tidak dipakainya PP
Nomor 36 Tahun 2021," ujar Pimpinan Partai Buruh Said Iqbal

Ia berkata,
Permenaker Penetapan UMP 2023 akan menjadi dasar bagi negara baik di level
pusat dan daerah untuk menentukan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten dan
kota (UMK).

Said
berharap aturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023 itu menjadi dasar hukum
di tahun-tahun berikutnya.

Lebih
lanjut, ia mengingatkan, agar Permenaker baru jangan hanya berlaku di 2023
saja. Namun, di tahun-tahun berikutnya juga harus berlaku sampai dengan
dikeluarkannya peraturan baru yaitu Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait klaster
ketenagakerjaan.



"Kami berkeyakinan Jokowi akan mengeluarkan Perpu tentang Omnibus Law,
sampai dikeluarkannya nanti perbaikan terhadap UU Cipta Kerja terkait klaster
ketenagakerjaan, dan Permenaker Nomor 18 tetap berlaku sebagai dasar penetapan
upah minimum di seluruh Indonesia," ucap Said.

Sebelumnya,
Ida menerbitkan Permenaker Penetapan UMP 2023.Peraturan itu berisi beberapa
ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah pada 2023
mendatang.



Salah satunya, soal provinsi yang telah memiliki upah minimum, kenaikannya
tidak boleh melebihi 10 persen.

"Dalam
hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen,
Kepala Daerah menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10
persen," kata aturan tersebut