Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara
resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati
Aryo (KGPAA) Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY) masa jabatan tahun 2022-2027. Pelantikan keduanya
digelar di Istana Negara, Senin (10/10/2022).

Sebelum
pengambilan sumpah, Presiden Jokowi terlebih dahulu menyerahkan petikan Surat
Keputusan Presiden kepada calon gubernur dan wakil gubernur di Ruang
Kredensial, Istana Merdeka.

Setelahnya,
Presiden dengan didampingi Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Sri Sultan dan Paku Alam
melakukan kirab menuju tempat pelantikan di Istana Negara. Prosesi kirab
diiringi oleh pasukan kehormatan Paspampres selama berjalan menuju Istana
Negara.

Setibanya
di Istana Negara, calon gubernur dan wakil gubernur diambil sumpah oleh
Presiden dan dilantik dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor
90/P Tahun 2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Penetapan Gubernur dan
Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2022-2027.

“Demi
Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa,
dan bangsa,” demikian Presiden memimpin pengucapan sumpah jabatan.

Turut
hadir dalam pelantikan antara lain Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri,
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut
Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Penetapan
Gubernur dan Wagub DIY ini sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan pada 
Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 13 Tahun
2012
 tentang Keistimewaan DIY. Penetapan
Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wagub
DIY masa jabatan 2022-2027 telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) DIY dalam rapat paripurna pada 9 Agustus lalu.