Presiden
Joko Widodo atau Jokowi meminta agar ada pengetatan pengawasan obat terkait
maraknya kasus gangguan ginjal
akut 
progresif atipikal (acute kidney injury) di Indonesia.

"Tadi siang
kan sudah disampaikan oleh Menteri Kesehatan secara detail ya, yang paling
penting pengawasan terhadap industri obat harus diperketat lagi, tugas
semuanya," kata Presiden Jokowi seusai
menghadiri acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-58 Partai Golkar di Jakarta,
Jumat 21 Oktober 2022.

Hingga saat
ini jumlah pasien meninggal karena gangguan ginjal akut mencapai 133 jiwa dari
total 241 orang pasien yang dirawat di 22 provinsi.

Menteri
Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penyebab gangguan ginjal akut tersebut
adalah karena patogen yang menjadi cemaran obat sirop bernama etilen glikol,
dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE).

Pemerintah
telah menemukan obatnya bernama Fomepizole (injeksi) yang masih harus
didatangkan dari produsennya di Singapura.

Penarikan
lima obat sirup

BPOM telah
mengumumkan lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran etilen
glikol (EG) melampaui ambang batas aman, yaitu pertama Termorex Sirup (obat
demam) produksi PT Konimex; Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT
Yarindo Farmatama; Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal
Pharmaceutical Industries; Unibebi Demam Sirup (obat demam) produksi Universal
Pharmaceutical Industries; dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi
Universal Pharmaceutical Industries.

BPOM
melakukan uji sampel terhadap 39 bets dari 26 sirop obat yang diduga mengandung
cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga digunakan
pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Selain
penggunaan obat, katanya, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian
gagal ginjal akut, seperti infeksi virus, bakteri leptospira,
dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau
sindrom peradangan multisistem pasca-COVID-19.

BPOM telah
melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik
izin edar untuk melakukan penarikan obat sirup dari peredaran di seluruh
Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan
mencakup seluruh outlet, antara lain pedagang besar farmasi, instalasi
farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik,
toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.