Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah
daerah untuk tidak ragu untuk menggunakan anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD) untuk menyelesaikan persoalan dari penyesuaian harga bahan bakar
minyak (BBM). Pemerintah telah mengeluarkan payung hukum terkait penggunaan
anggaran untuk keperluan tersebut.

Hal
tersebut disampaikan Presiden saat memberikan arahan kepada seluruh kepala
daerah se-Indonesia terkait pengendalian inflasi, Senin (12/09/2022). Acara
yang berlangsung secara hybrid ini dipusatkan di Istana
Negara, Jakarta.

“Tidak
perlu ragu-ragu menggunakan anggaran yang ada karena sudah ada Peraturan
Menteri Keuangan dan juga SE [Surat Edaran] dari Menteri Dalam Negeri. Payung
hukumnya sudah jelas, asal penggunaannya betul-betul digunakan dalam rangka
untuk menyelesaikan persoalan karena penyesuaian harga BBM yang minggu yang
lalu baru kita sampaikan,” ujar Presiden.

Presiden
menyampaikan, hingga saat ini realisasi APBD masih berada di kisaran 47 persen,
padahal kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sangat besar. Untuk
itu, pemerintah pusat mendorong pemda untuk menggunakan dua persen dari dana
transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk
subsidi dalam rangka menyelesaikan akibat dari penyesuaian harga BBM.

“Bentuknya,
bisa bansos [bantuan sosial], terutama kepada rakyat yang sangat membutuhkan.”ujarnya

Menurut
Presiden, alokasi dua persen dari dana transfer umum ini berjumlah sekitar
iRp2,17 triliun. Selain itu terdapat alokasi belanja tidak terduga sebesar
Rp16,4 triliun dan baru digunakan Rp6,5 triliun.

“Artinya
masih ada ruang yang sangat besar untuk menggunakan dana alokasi umum maupun belanja
tidak terduga oleh provinsi, kabupaten, maupun kota,” tuturnya.

Presiden
pun meminta pemda untuk memanfaatkan komponen belanja tidak terduga untuk
mengendalikan inflasi di daerah masing-masing seperti kenaikan bahan pangan.

Lebih
lanjut, Presiden kembali mengingatkan para kepala daerah untuk waspada terhadap
inflasi, utamanya yang berkaitan dengan harga pangan. Presiden menyampaikan,
pangan berkontribusi cukup besar terhadap kemiskinan di daerah. Apabila harga
pangan naik, maka kemiskinan di daerah juga akan ikut naik.

“Utamanya
itu beras sebagai komponen utama. Jadi hati-hati kalau harga beras di daerah
Bapak, Ibu sekalian itu meskipun hanya Rp200 atau Rp500 [naik], segera
diintervensi karena itu menyangkut kemiskinan di provinsi, di kabupaten, dan di
kota Bapak, Ibu pimpin. Itu akan langsung bisa naik angka kemiskinannya,”
pungkasnya.