Pemerintah tampaknya serius untuk mendorong energi yang lebih
ramah lingkungan. Hal itu dibuktikan dengan munculnya larangan pengembangan
pembangkit listrik tenaga uap batu bara (PLTU) baru.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk
Penyediaan Tenaga Listrik.

Seperti dikutip detikcom,
Kamis (15/9/2022), pada Pasal 3 Ayat 1 Perpres dijelaskan, dalam rangka
transisi energi sektor ketenagalistrikan, menteri menyusun peta jalan
percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen
perencanaan sektoral.

Lalu,
di Ayat 2 disebutkan, penyusunan peta jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1
dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

Pada
Ayat 3 tertulis, peta jalan percepatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 paling
sedikit memuat (a) pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU, (b) strategi percepatan
pengakhiran masa operasional PLTU, dan (c) keselarasan antar berbagai kebijakan
lainnya.