Indonesia resmi menguasai pengelolaan ruang udara atau Flight
Information Region (FIR) untuk kepulauan Riau dan Natuna. Selama 76 tahun,
pengelolaan wilayah udara ini dikuasai Singapura.

Jokowi mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden
(Perpres) tentang pengesahan perjanjian FIR dengan Singapura tersebut.

"Sudah lama ruang udara kita yang berada di atas
Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura. Dan berkat kerja keras, kita
telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan
Natuna kepada NKRI," kata Jokowi dikutip Jumat (9/9/2022).

"Alhamdulillah saya telah teken Perpres tentang
Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura," tambah Jokowi.

Sebelumnya, berita kesepakatan FIR ini menjadi sorotan dalam
pertemuan bilateral Jokowi dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di
Veranca The Bar, The Sanchaya Resort Bintan, Kepulauan Riau.

Dengan kesepakatan ini, maka luasan pengelolaan wilayah
Indonesia akan bertambah menjadi 249.575 kilometer.

setiap penerbangan dari Natuna dan Kepulauan Riau tidak lagi
harus melapor ke Singapura.

Sebelumnya kesepakatan FIR ini, kuasa pengelolaan langit di
atas kepulauan Riau Indonesia ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin,
Irlandia, Maret 1946. Di mana Singapura menguasai sekitar 100 mil laut atau
1.825 kilometer wilayah udara Indonesia yang mencakup wilayah Kepulauan Riau,
Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya.

"Ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional
terhadap ruang udara Indonesia yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan
penerbangan dan dapat menambah pendapatan negara," kata Jokowi.