Sejak
awal Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi
memberi perhatian serius terhadap persoalan agraria.
Selain menertibkan administrasi tanah masyarakat, konflik agraria yang kerap
terjadi juga perlahan mulai dituntaskan.
Pengamat
masyarakat desa dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Leta Rafael Levis,
menilai Jokowi berhasil melakukan reforma agraria. Menurut dia, ketegasan
Jokowi menyoal pertanahan membuahkan banyak manfaat bagi masyarakat.
Namun
Leta Levis mengingatkan agar komitmen pemerintah dalam melakukan reforma agraria
bisa diikuti oleh semua elemen. Sebab dalam menyelesaikan masalah pertanahan
dibutuhkan komitmen bersama antar pihak yang bersengketa.
“Saya
kira banyak kemajuan. Namun karena refroma agraria ini harus melibatkan banyak
pihak sehingga ini menjadi jalan tanjal memaksimalkan reforma agraria untuk
menciptakan kesejahteraan masyarakat,” kata Leta Levis dalam keterangannya,
Rabu (10/8/2022).
Menurut
dia, upaya pemerintah dalam memberi kepastian hukum terhadap lahan masyarakat
melalui penerbitan jutaan sertifikat tanah merupakan langkah efektif, terutama
dalam rangka meminimalisasi sengketa agraria di tengah masyarakat.
Di
sisi lain, Leta Levis juga mengajak Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar
mengawal komitmen pemerintah tersebut, termasuk dengan memberikan edukasi
kepada masyarakat agar potensi konflik agraria ke depannya bisa diredam.
“Inilah
yang sekarang ditertibkan pemerintah. Dulu yang tidak bersertifikat, sekarang
bersertifikat,” ungkap Leta Levis.
Lebih
jauh ia menyoroti tentang upaya pemerintah dalam memberi kepastian hukum
terkait lahan adat yang bisa dikelola oleh masyarakat adat. Sebab dalam banyak
kesempatan, Jokowi telah memberikan SK Kepemilikan Lahan Adat kepada masyarakat
adat.
SK kepemilikan lahan
adat sangat penting sehingga kaum adat memiliki hak legal atas kepemilikan tanah
adat. Sebab jika mereka ingin menguasai lahan
adat, masyarakat adat memiliki dasar yang jelas atas itu. Ini adalah cara
pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat adat atas lahannya,” tandas Leta
Levis.
0 Comments
Posting Komentar