Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan vaksinasi
dosis ke tiga atau vaksin booster sebagai syarat untuk menyelenggarakan
kegiatan yang mengundang keramaian.

Vaksin booster juga jadi syarat bagi masyarakat yang ingin
melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. “Jadi arahan Pak Presiden
di bandara, disiapkan vaksinasi dosis ke tiga,” kata Ketua Komite Penanganan
Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam
konferensi pers, Senin 4 Juli 2022.

Airlangga menyebut Satgas Covid-19 pun sudah mengeluarkan
surat edaran untuk kegiatan keramaian wajib menyertakan buksi vaksin dosis ke
tiga. Terkait izin keramaian, kata Airlangga, Jokowi juga mengingatkan aplikasi
PeduliLindungi di berbagai tempat untuk terus diperketat.

“Jadi tidak boleh kendor karena beberapa tempat termonitor
agak kendor, jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan
beberapa negara masih tinggi jadi pandemi belum usai,” kata Airlangga Selain
itu, Jokowi meminta agar cakupan vaksinasi Covid-19 terus ditingkatkan.
Khususnya di luar Jawa dan Bali, di mana cakupan vaksinasi dosis ke dua yang
masih di bawah 50 persen ada di Maluku, Papua, dan Papua Barat. Sementara
secara nasional, cakupan vaksinasi dosis ke tiga rata-rata masih di bawah 20 persen.