Menjelang berakhirnya program pengungkapan sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II, hingga Kamis (23/6/2022) sore terdapat 10 orang terkaya dengan kekayaan di atas Rp 10 triliun ikut program ini.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa PPS masih berlangsung hingga 6 hari lagi atau akan berakhir pada 30 Juni 2022.

 

Di sisa waktu ini tercatat harta yang berhasil dikantongi negara lewat pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp 30,52 triliun.

 

Dikutip dari situs pajak.go.id, Jumat (24/6/2022), jumlah PPh itu didapat dari 130.498 wajib pajak yang mengikuti program Tax Amnesty jilid II. Sampai pukul 08.00 WIB, sudah ada 159.235 surat keterangan.


Dari 130.498 wajib pajak yang mengikuti program Tax Amnesty jilid II, harta bersih yang diungkapkan senilai Rp 303,83 triliun. Terdiri dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp 264,95 triliun, deklarasi luar negeri Rp 25,62 triliun, serta investasi Rp 13,28 triliun.


Sri Mulyani mengatakan sejauh ini terdapat 10 orang terkaya ikut Tax Amnesty jilid II dengan kekayaan di atas Rp 10 triliun. Sementara yang lainnya terdiri dari berbagai lapisan ekonomi baik yang hartanya jutaan maupun miliaran.


"Kalau kita lihat dari pesertanya yang Rp 10 triliun ke atas ada 10 peserta, antara Rp 1-10 triliun ada 262 peserta, sedangkan yang Rp 100 miliar-1 triliun 4.465 peserta. Mayoritas antara Rp 1-10 miliar itu ada 52.206 wajib pajak yang ikut," jelas Sri Mulyani dalam konferensi APBN KITA, Kamis (23/6/2022).

 

Peserta Tax Amnesty jilid II berasal dari berbagai sektor. Di mana jasa profesional 1,8%, industri pengolahan 3,3%, perdagangan besar dan eceran 34.1%, jasa perorangan lainnya 8,8%, pegawai 45%, dan sektor lainnya 7%.

 

Memang, peserta Tax Amnesty Jilid II ini memiliki pilihan untuk berinvestasi di surat berharga negara (SBN) maupun menempatkan dananya secara langsung di 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya.

Sri Mulyani pun mengimbau pada wajib pajak untuk segera manfaatkan fasilitas ini sebelum waktu pelaksanaannya berakhir.

 

Pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II ini akan berakhir pada akhir bulan ini atau 30 Juni 2022.